Suara.com - Pembatasan Sosial Skala Besa (PSBB) total mulai berlaku hari ini Senin (14/09/2020). Dalam aturan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni. Lantas, bagaimana suasana PSBB total di hari pertama? tonton Live Streamingnya di atas.
Videografer: Peter Rotti