Suara.com - Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar, mengganggap biasa terhadap kebijakan 59 negara yang menutup pintu masuk bagi warga negara asal Indonesia (WNI).
Menurutnya, kebijakan serupa juga dilakukan oleh Indonesia. Ia berujar bahwa Indonesia juga melakukan hal sama di mana Indonesia masih melarang warga negara asing untuk masuk. Kebijakan itu, kata Mahendra, masih diterapkan sejak April hingga September 2020.
Fasilitas kesehatan di Indonesia dan negara lain terbatas. Sehingga dengan menghindari berpergian ke luar negeri merupakan cara untuk melindungi negara dan mengendalikan kasus Covid-19.
Creative/Video Editor: Ade Dianti/Suciati