Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Kebijakan ini berlaku mulai 14 September 2020.
Dalam kebijakan pemberlakuan kembali PSBB total nanti, Anies meminta agar warga beribadah di rumah.
"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Creative/Video Editor: Ade Dianti/Yulita Futty Hapsari