Polri ungkap Sindikat Penipuan Ventilator Covid-19,Capai Rp58 Miliar

Senin, 07 September 2020 | 17:05 WIB
Polri ungkap sindikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang dilakukan sindikat kejahatan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar.

Dalam kasus ini, tiga anggota sindikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia ditangkap.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengemukakan masing-masing tersangka, yakni Safril Batubara, Rahudin alias Jamaluddin dan Tomi Purwanto. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, Jakarta, Padang dan Bogor.

Tersangka Safril berperan sebagai seseorang yang mengaku menjadi Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics CO LTD dan membuka rekening penampungan.

Perusahaan tersebut merupakan perusahaan fiktif yang meniru sebuah nama perusahaan alat kesehatan asal China bernama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI