Hukuman Masuk Peti Mati, Dikritik Publik hingga Disorot Media Asing

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 04 September 2020 | 19:15 WIB
Hukuman masuk peti mati. (ANTARA/Livia Kristianti]&ANTARA/HO/Dokumentasi Kecamatan Senen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah banyak menuai kritik dari masyarakat soal hukuman masuk ke dalam peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta,Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menghentikan hukuman tersebut.

Selain menuai kritik dari warga, sanksi masuk peti jenazah juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.

Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam. Bahkan Media asing Jerman NTv menyoroti hukuman tersebut, mereka menyebut hukuman tersebut merupakan hukuman yang aneh.

Video Editor: Sulistyo Jati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI