Suara.com - Tim kuasa hukum gagal bertemu Pablo Benua dan Rey Utami di Rutan Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (3/9/2020). Kedua terpidana kasus pencemaran nama baik itu ternyata sudah dipindahkan masing-masing ke Rutan Cipinang dan Pondok Bambu.
Menurut kuasa hukum mereka, Razman Arief Nasution, pemindahan disebabkan ada 41 tahanan di Rutan Polda Metro Jaya reaktif Covid-19.
Informasi yang didapat Razman barusan, keduanya dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya sepekan lalu. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Sulistyo Jati K