Polisi Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja asal Aceh di Tangerang

Selasa, 01 September 2020 | 20:30 WIB
Barang bukti peredaran 200 kg ganja di Tangerang. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Tanggerang Kota menggagalkan peredaran ganja seberat 200 kilogram asal Aceh. Sebanyak dua tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial DP dan NB. Keduanya ditangkap di SPBU di daerah Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (31/8/2020).

Nana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus peredaran ganja seberat 14,5 kilogram di rest area Karang Tengah, Tenggerang Kota, pada akhir Juli lalu.

Dari hasil penyelidikan diketahui jaringan tersebut berencana mengirim ganja dari Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman kargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI