Suara.com - Pemerintah Kota Depok mulai menerapkan jam malam, Senin (31/8/2020). Dalam aturan tersebut, warga di larang keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB.
Jam malam itu untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19. Khusus untuk jasa layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan belakangan sebagian besar kasus penularan Covid-19 di Kota Depok berasal dari klaster perkantoran.
Video Editor: Sulistyo Jati