Suara.com - Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan buka suara terkait penyebab tewasnya, George Karel Rumbino alias Riko (21) saat ditahan di Mapolres Sorong Kota.
Ary mengatakan, Riko semula ditangkap atas tuduhan tindak pidana kekerasan serta pemerkosaan.“Sebagaimana di atur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP,” kata AKBP Ary Nyoto dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).
Ary mengklaim, Riko berada dalam pengaruh alkohol. Dia masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil ponsel genggam. Ary menambahkan, Riko sempat mencoba melarikan diri dua kali pada saat aparat kepolisian hendak melakukan pengembangan. Riko sempat dianiaya salah satu tahanan lain. Dia dianiaya pada bagian dada dan wajah secara berulang.
Video Editor: Dewi Yuliantini