Alasan Menteri Pertanian Cabut Keputusan Ganja dari Komoditas Tanaman Obat

Ikbal Maulana Suara.Com
Minggu, 30 Agustus 2020 | 14:43 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan tanaman ganja (Kolase foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut Surat Keputusan Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya terdaftar ganja atau Cannabis sativa masuk ke dalam komoditas tanaman obat.

Alasannya, ia bakal mengkaji kembali dengan melibatkan sejumlah lembaga yang berkaitan dengan penggunaan ganja yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), LIPI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan hal tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Ia menandatangani keputusan tersebut pada 3 Februari 2020. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Andika Bagus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI