Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kembali melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sektor hiburan. Kali ini live music di restoran sudah diperbolehkan kembali untuk digelar di restoran yang menyediakan pertunjukan live music.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi juga ikut membenarkan, restoran sudah diizinkan menggelar live music akustik. Namun Ia menambahkan bahwa live music hanya untuk akustik dan belum mengizinkan untuk alat musik elektrik karena memicu penonton untuk turun ke lantai restoran. Selengkapnya dalam video di atas.
Creative/Video Editor : Dendi Afriyan/Suciati