Suara.com - Kasus pemalsuan ijazah yang menyeret nama komedian Indonesia Nurul Qomar di tahun 2019 masih berlanjut.
Kabar terbaru menyebut bahwa Nurul Qomar dinyatakan bersalah atas kasus ijazah palsu dan resmi ditahan pada Rabu, (19/8/2020) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes, Jawa Tengah.
Berkaitan dengan itu, terungkap beberapa fakta baru menyoal kasus yang menyeret pelawak Qomar. Salah satunya, pihak kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengatakan bahwa Qomar tidak pernah menempuh studi S2 dan S3 di UNJ. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Dewi Yuliantini