Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Bos Roti Asal Taiwan

Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:00 WIB
Tersangka Alfiyan memperagakan reka ulang pembunuhan WN Taiwan, Hsu Ming Hu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 55 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan sekretaris pribadi berinisial SS terhadap bos roti asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Rekonstruksi tersebut dimulai dari tahap perencanaan hingga ekseskusi pembunuhan. Kanit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKP Rulian Syauri mengatakan sebanyak empat adegan diperagakan pada tahap perencanaan pembunuhan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atas Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI