Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkat bicara terkait sikap Kementerian Keuangan atas hukuman finansial yang dijatuhkan kepada aktivis HAM Veronica Koman. Atas hukuman tersebut, aktivis yang lantang membela hak-hak rakyat Papua ini harus mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 773,8 juta.
Menurut klaim LPDP, Veronica melanggar kesepakatan kontrak sebagai penerima beasiswa.
"Setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia sesuai dengan pasal kontrak," sebut LPDP dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020). Selengakpnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N