Alasan LDPD Tagih Dana Beasiswa Rp 773 Juta ke Veronica Koman

Ikbal Maulana Suara.Com
Kamis, 13 Agustus 2020 | 14:45 WIB
Veronica Koman dan siaran pers LPDP soal pengembalian dana beasiswa (Kolase foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkat bicara terkait sikap Kementerian Keuangan atas hukuman finansial yang dijatuhkan kepada aktivis HAM Veronica Koman. Atas hukuman tersebut, aktivis yang lantang membela hak-hak rakyat Papua ini harus mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 773,8 juta.

Menurut klaim LPDP, Veronica melanggar kesepakatan kontrak sebagai penerima beasiswa.

"Setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia sesuai dengan pasal kontrak," sebut LPDP dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020). Selengakpnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI