Suara.com - Presenter Roy Kiyoshi tak keberatan dengan vonis lima bulan rehabilitasi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Diterima yang mulia, saya terima yang mulia," ujar Roy Kiyoshi dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Vonis dari majelis hakim memerintahkan Roy jalani sisa hukuman pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta. Bila dihitung dari waktu penangkapan pada Mei lalu, Roy hanya bakal direhab lagi sekitar dua bulan.
Video Editor:Yulita Futty Hapsari