Suara.com - Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki ditangkap di kediamannya, kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari ke depan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyonoi mengatakan terkait nilai korupsi penerimaan hadiah atau janji yang diduga diterima Pinangki masih dalam proses penyidikan.
Namun, dia menyebut bahwa dugaan sementara nominal yang diterima Pinangki sebesar 500 ribu dollar AS atau sekitar Rp 7 Miliar. Terkait kasus ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Video Editor: Dewi Yuliantini