Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Vicky Prasetyo, terdakwa kasus pencemaan nama baik, Rabu (12/8/2020). Hakim minta sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Tapi belum diketahui siapa saksi pertama yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, tim penasihat hukum Vicky Prasetyo menyampaikan eksepsi. Mereka menilai JPU salah menulis waktu kejadian penggerebekan rumah mantan istri Vicky, Angel Lelga. Selain itu, pihak Vicky juga mmebantah telah menyiarkan kejadian penggerebekan rumah tersebut. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Andika Bagus