Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Vicky Prasetyo. Jaksa menganggap, eksespi yang disampaikan Vicky tidak berdasarkan hukum sehingga patut dikesampingkan.
Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dan menghadirkan para saksi-saksi.
Mendengar eksepsinya ditolak, Vicky Prasetyo langsung membela diri. Mantan suami Angel Lelga ini pun meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan nota keberatan yang diajukannya pada sidang sebelumnya. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Suciati