Suara.com - Penyanyi Anji dan Profesor Hadi Pranoto dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020). Laporan tersebut terkait video Anji dan Prof Hadi soal virus Corona atau Covid-19.
Muannas menilai, video tersebut itu terindikasi memuat informasi bohong perihal penemuan obat virus Corona atau Covid-19.
Muannas menilai, dalam video tersebut Profesor Hadi Pranoto memberikan sejumlah informasi yang tidak benar. Profesor Hadi juga dianggap telah meresahkan masyarakat lantaran apa yang disampaikanya berlawan dengan kentuan pemerintah. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Suciati