Suara.com - Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dengan agenda eksepsi atau keberatan. Dalam sidang, pihak Vicky mempertanyakan dua hal yang menjadi keberatan pihaknya.
Kedua keberatan itu yakni soal tahun kejadian. Juga perbuatan Vicky Prasetyo yang mana, yang dianggap melanggar hukum.
Selain itu kata Ramdan Alamsyah, dakwaan jaksa kepada Vicky Prasetyo dianggap sangat tidak tepat dan tidak cermat. Sebab, menurut Ramdan, Vicky perbuatan mana yang dilanggar oleh Vicky Prasetyo atas kasus yang dilaporkan oleh Angel Lelga sendiri, itu belum diketahui secara detail. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Sulistyo Jati K