Suara.com - China menyerahkan Hong Kong pada Inggris setelah dua kali kalah dalam perang opium di tahun 1800-an. Pada tahun 1997, kesepakatan 99 tahun antara Inggris dan China berakhir, dan Hong Kong dikembalikan, dengan syarat menjadi wilayah otonomi.
Namun, dari tahun ke tahun, cengkeraman China atas Hong Kong terus menguat. Respons pemerintah China terhadap konflik dan protes pun bertambah keras.
Puncaknya saat China memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru, yang dianggap melanggar hak warga sipil Hong Kong. Warga cemas kebebasan berbicara akan dibungkam dan status otonomi Hong Kong dihapus. Inggris mengecam keputusan pemerintah China dan menawarkan kewarganegaraan pada tiga juta warga Hong Kong. Beijing menuduh Inggris melakukan 'campur tangan brutal' terhadap urusan dalam negeri mereka.