Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal ke Luar Negeri

Jum'at, 24 Juli 2020 | 16:43 WIB
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mencekal Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra agar tidak bepergian keluar negeri.

Surat pencekalan tersebut pun telah dikirimkan oleh penyidik kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (22/7) kemarin.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan surat cegah keluar negeri itu berkaitan dengan proses penyidikan skandal kasus surat jalan atau 'surat sakti' yang diterbitkan oleh eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Sulistyo Jati K

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI