Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Vicky Prasetyo Didakwa 3 Pasal

Rabu, 22 Juli 2020 | 15:00 WIB
Presenter Vicky Prasetyo mengikuti sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vicky Prasetyo menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang Vicky Prasetyo berjalan secara virtual. Vicky Prasetyo yang ditahan di Rutan Salemba, muncul di layar kaca di salah satu ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Co-host "Okay Boss" ini terlihat mengenakan kemeja putih dan tampak sehat.

Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Vicky Prasetyo dengan tiga pasal sekaligus yaitu mengarah ke tindakan tidak menyenangkan, mempublikasikan video tanpa hak, dan pencemaran nama baik, terhadap Angel Lelga. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Sulistyo Jati K

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI