Skandal Surat Sakti Brigjen Prasetijo Utomo Naik ke Tahap Penyidikan

Ikbal Maulana | Muhammad Yasir

Dalam perkara pidana ini Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal pidana.

Suara.com - Perkara pidana dalam kasus penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra telah memasuki tahap penyidikan.

Perkara pidana dalam kasus penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra telah memasuki tahap penyidikan.

Argo lantas mengemukakan bahwasannya enam saksi yang telah diperiksa diantaranya staf dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan staf dari Pusdokkes Polri. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Sulistyo Jati K