Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis

Jum'at, 17 Juli 2020 | 20:30 WIB
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima Djoko S. Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23-2-2000). ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta/mp/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menghapus red notice buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Menurut Argo, red notice yang diajukan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2009 itu telah terhapus secara otomatis.

Video Editor:Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI