Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menghapus red notice buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Menurut Argo, red notice yang diajukan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2009 itu telah terhapus secara otomatis.
Video Editor:Heriyanto