Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelakan, bahwa polisi akan menerapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor terhadap Maria Pauline Lumowa atas kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.
Listyo mengemukakan selain menerapkan pasal TTPU, pihaknya juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hal itu dilakukan guna mengetahui aliran asset dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Sulistyo Jati K