Nasib Hong Kong di Bawah UU Keamanan Nasional China

Rinaldi AbanBBC Suara.Com
Jum'at, 10 Juli 2020 | 10:00 WIB
ILUSTRASI. Para pengunjuk rasa melihat ke arah sekelompok polisi anti huru hara di kawasan Mongkok, Hong Kong, Rabu (27/5). [Anthony Wallace / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di hari Pemerintah China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional pada 1 Juli 2020 di Hong Kong, setidaknya lebih dari 100 orang ditangkap saat melakukan protes di Hong Kong. 

Hong Kong yang memiliki otonomi khusus setelah dikembalikan oleh Inggris ke China pada 1997 lalu, kini sama dengan China daratan, itulah yang diungkap seorang aktivis pro demokrasi Hong Kong. 

Undang-undang itu mencakup banyak hal, di antaranya bisa menjerat siapa saja yang dianggap melawan pemerintah yang berkuasa, hingga mencap pelaku perusakan fasilitas umum sebagai teroris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI