Suara.com - Di hari Pemerintah China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional pada 1 Juli 2020 di Hong Kong, setidaknya lebih dari 100 orang ditangkap saat melakukan protes di Hong Kong.
Hong Kong yang memiliki otonomi khusus setelah dikembalikan oleh Inggris ke China pada 1997 lalu, kini sama dengan China daratan, itulah yang diungkap seorang aktivis pro demokrasi Hong Kong.
Undang-undang itu mencakup banyak hal, di antaranya bisa menjerat siapa saja yang dianggap melawan pemerintah yang berkuasa, hingga mencap pelaku perusakan fasilitas umum sebagai teroris.