Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyesalkan adanya praktik dugaan penyiksaan terhadap warga bernama Sarpan (57) yang berstatus saksi oleh oknum anggota Polri di Polsek Percut Sei Tuan.
LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk mengusut dan menindak tegas oknum polisi yang terlibat secara transparan.
"Kepolisian baik Polri dan Polda Sumut harus membuktikan dugaan penyiksaan tersebut. Jika terbukti bersalah, oknum polisi yang terlibat harus ditindak tegas," kata Maswan Tambak, Divisi Buruh dan Miskin Kota di kantor LBH Medan Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kamis (9/7/2020).
Menurut Maswan, jika Sarpan diperiksa sebagai saksi, semestinya setelah diambil keterangan, yang bersangkutan harus dikembalikan ke keluarganya.
Dalam kasus yang dialami Sapran, lanjutnya, justru saksi ditahan oleh pihak kepolisian Percut Sei Tuan dan bahkan mengalami dugaan penyiksaan. Selengkapnya dalam video.
Video Editor: Dewi Yuliantini