Syarat Calon Siswa Baru dan 4 Jalur PPDB

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 29 Juni 2020 | 07:00 WIB
Sejumlah calon siswa menunggu dengan menjaga jark fisik di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta, Kamis (25/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diharapkan bisa memperluas akses dan mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. 

Ada 4 jalur penerimaan peserta didik baru yang disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yaitu;
1. Jalur zonasi minimal 50 persen dari setiap sekolah, yang ditentukan berdasarkan alamat dalam Kartu Keluarga;

2. Afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu, minimal 15 persen di setiap sekolah;

3. Perpindahan tugas orang tua atau wali, maksimal 5 persen di tiap sekolah; 

4. Jalur prestasi sisa kuota dari ketiga jalur. Prestasi bisa dari akademik dan non akademik. (Kemendikbud)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI