Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan kebijakan PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, yang bertujuan untuk pemerataan mutu pendidikan di Indonesia.
Ada 4 jalur penerimaan peserta didik baru, yaitu:
1. Jalur zonasi minimal 50 persen dari setiap sekolah, yang ditentukan berdasarkan alamat dalam Kartu Keluarga;
2. Afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu, minimal 15 persen di setiap sekolah;
3. Perpindahan tugas orang tua atau wali, maksimal 5 persen di tiap sekolah;
4. Jalur prestasi sisa kuota dari ketiga jalur. Prestasi bisa dari akademik dan non akademik. (Kemendikbud)