Kemendikbud Minta Dinas Pendidikan untuk Fasilitasi PPDB

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 26 Juni 2020 | 14:30 WIB
Suasana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta dinas pendidikan untuk memfasilitasi penerimaan siswa baru dengan menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020.

Jalur ini juga sudah jelas, yaitu jalur zonasi minimal 50 persen , afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu minimal 15 persen, perpindahan tugas orang tua atau wali maksimal 5 persen

Kemudian, jalur prestasi sisa kuota dari ketiga jalur. Prestasi calon anak didik bisa dilihat dari akademik dan non akademik. Sistem PPDB diharapkan bisa memperluas akses dan mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. (Kemendikbud)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI