Sidang Kasus KDRT, Nikita Mirzani Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara

Senin, 22 Juni 2020 | 19:57 WIB
Nikita Mirzani [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani dituntut hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan, dalam kasus kekerasan terhadap mantan suami, Dipo Latief. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

"Saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagaimana itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Sigit menjelaskan bahwa janda tiga anak itu harus menjalani hukuman selama enam bulan, apabila dalam kurun waktu selama satu tahun kembali melakukan tindak pidana. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI