Suara.com - Sidang kasus narkoba Lucinta Luna kembali berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020) kemarin. Sidang kali ini beragendakan jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Lucinta.
Dalam jawabannya, JPU menolak mentah-mentah terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Lucinta Luna. JPU menilai, materi eksepsi seperti kepolisian melakukan penggeledahan di apartemen Lucinta tanpa izin, tidak lah benar.
Saat polisi dari Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggrebekan di apartemen Lucinta Luna, menurut JPU, polisi telah meminta izin terlebih dahulu. Selain itu, ada beberapa orang yang menjadi saksi dalam penangkapan itu. Selengkapnya, tonton dalam video ini
Video Editor: Andika Bagus