Suara.com - PD Pasar Jaya bersama Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area perdagangan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2020).
Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 14.00 WIB siang untuk mencegah penularan virus corona covid-19.
Hal ini merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 462 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid– 19 Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur N0 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Kepala Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Satriadi Gunawan mengatakan pihaknya mempunyai tugas untuk melaksanakan disinfektansi di sejumlah tempat di Ibu Kota, seperti fasilitas umum hingga tempat peribadatan. Selengkapnya, tonton dalam video ini
Video Editor: Andika Bagus