Masa PSBB Transisi, Ini Protokol Rumah Ibadah di Jakarta

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 05 Juni 2020 | 10:00 WIB
Ilustrasi protokol rumah ibadah di Jakarta. (Unsplash / Rumman Amin & Suara.com/Yosafat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kegiatan ibadah di rumah ibadah saat PSBB transisi di Jakarta kembali diizinkan mulai Jumat, 5 Juni 2020. Meski demikian, ada protokol kegiatan ibadah di rumah ibadah yang wajib dijalankan oleh warga.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan, kegiatan ibadah di rumah ibadah yang diizinkan adalah ibadah rutin. Rumah ibadah tidak dibuka terus menerus sepanjang waktu.

Creative/Video Editor: Nanda Meu/Yulita Futty

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI