Hakim PTUN Jakarta Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum

Rabu, 03 Juni 2020 | 16:04 WIB
Tim Pembela Kebebasan Pers Bantah Kominfo dan Jokowi Soal Blokir Internet Papua dalam sidang di PTUN, Rabu (5/2/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan bahwa tindakan pemerintah melakukan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September lalu merupakan perbuatan melawan hukum.

Majelis Hakim menyebutkan, bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika dan Presiden Joko Widodo tidak diterima dalam pokok perkara. Kemudian mengabulkan gugatan para penggugat, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara/SAFENet.

Video Editor: Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI