Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji di tahun 2020. Pembatalan ibadah haji 2020 ini menyusul masih merebaknya pandemi Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi dalam jumpa pers secara virtual, pada Selasa (2/06/2020) di Jakarta, menyatakan dengan mempertimbangkan sejumlah hal maka pemerintah RI memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2020.
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air. Selengkapnya, tonton dalam video ini
Video Editor: Dewi Yuliantini