Suara.com - Selepas perayaan Hari Raya Idul Fitri, banyak perusahaan mulai menerapkan new normal, meminta para pekerjanya kembali beraktivitas seperti biasa, namun tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Agar lebih aman dari penularan Covid-19 yang masih terjadi di lapangan, Kementerian Kesehatan RI merilis protokol kesehatan bagi para pekerja yang bertugas di luar rumah. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Inilah isi 13 protokol pencegahan yang harus dilakukan pekerja yang akan kembali bertugas di luar rumah. Selengkapnya, tonton dalam video ini
Video Editor: Andika Bagus