Suara.com - Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta Pusat, kekinian dijadikan tempat karantina bagi pendatang yang ingin ke Ibu Kota tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Pantuan Suara.com di lokasi, tempat katantina khusus pria terdapat 46 kasur portabel. Untuk lokasi karantina khusus perempuan, terdapat 10 kasur portabel.
Hingga kekinian, tidak ada pendatang yang terjaring operasi SIKM yang dikarantina di Auditorium Gelanggang Remaja Gambir. Sebelumnya, ada lima orang yang sempat ditempatkan di lokasi tersebut. Selengkapnya, tonton dalam video ini
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N