Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan aturan menggunakan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk bisa ke luar kota dari Jakarta.
SIKM Jakarta perlu Anda ketahui karena SIKM Jakarta ini menjadi syarat untuk keluar masuk Jakarta. Selengkapnya, tonton videonya di atas.
Creative/Video Editor: Nanda Meuu/Fatikha Rizky Asteria N