Fakta SIKM Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang Harus Diketahui

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2020 | 07:00 WIB
Kendaraan melintas di tol dalam kota kawasan Pancoran, Jakarta. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan aturan menggunakan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk bisa ke luar kota dari Jakarta.

SIKM Jakarta perlu Anda ketahui karena SIKM Jakarta ini menjadi syarat untuk keluar masuk Jakarta. Selengkapnya, tonton videonya di atas.

Creative/Video Editor: Nanda Meuu/Fatikha Rizky Asteria N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI