SIKM Sebagai Syarat Keluar dan Masuk Jakarta, Begini Cara Membuatnya

Ikbal Maulana Suara.Com
Selasa, 26 Mei 2020 | 17:58 WIB
Kolase gambar ilustrasi arus balik
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan aturan menggunakan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk bisa ke luar kota dari Jakarta. Rencananya Jumat (22/5/2020) surat ini akan menjadi syarat wajib.

Hal ini tidak lepas dari pertimbangan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Adapun tata cara membuatnya, bisa diajukan secara online lewat situs Corona.jakarta.go.id. Berikut tata cara membuat Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang telah dirangkum Suara.com dalam sebuah video pendek. Selengkapnya, tonton dalam video ini

Video Editor: Heriyanto

REKOMENDASI

TERKINI