Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan aturan menggunakan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk bisa ke luar kota dari Jakarta. Rencananya Jumat (22/5/2020) surat ini akan menjadi syarat wajib.
Hal ini tidak lepas dari pertimbangan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
Adapun tata cara membuatnya, bisa diajukan secara online lewat situs Corona.jakarta.go.id. Berikut tata cara membuat Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang telah dirangkum Suara.com dalam sebuah video pendek. Selengkapnya, tonton dalam video ini
Video Editor: Heriyanto