Suara.com - Dua dari tiga pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19 tetap melanjutkan gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang hari ini, mereka sudah mendengar penjelasan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Usai mendengar keterangan pemerintah, Zaenal Arifin Husein yang mewakili nomor gugatan 23/PUU-XVIII/2020 mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan karena ada beberapa kejanggalan dan proses pembuatan perppu tersebut. Selengkapnya, tonton dalam video ini
Video Editor: Yulita Futty Hapsari