Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menertibkan ratusan lapak liar yang didirikan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Pasar Anyar. Pedagang tersebut dinilai telah membuat masyarakat berkerumun sehingga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Selasa (19/5/2020) pagi, para petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), Dinas Perhubungan, TNI hingga Polisi sudah tampak menertibkan ratusan lapak di Pasar Anyar.
Lapak-lapak yang ditertibkan dan dipaksa dihancurkan oleh aparat ini kebanyakan menjual barang-barang yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB seperti pakaian hingga pernak-pernik aksesoris. Selengkapnya, tonton dalam video ini
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N