Pemprov Jatim Bolehkan Masjid Gelar Salat Ied, Tapi Ada Syaratnya

Rinaldi Aban Suara.Com
Minggu, 17 Mei 2020 | 19:30 WIB
Kolase warga salat ied. (Suara.com/Kurniawan Mas'ud & Arief Hermawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengeluarkan surat yang memperbolehkan salat ied berjamaah di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

Namun, ada beberapa syarat yang harus diterapkan untuk pencegahan penularan Covid-19. Yakni, memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan dan pengaturan shaf serta jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter.

Video Editor: Andika Bagus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI