Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengeluarkan surat yang memperbolehkan salat ied berjamaah di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Namun, ada beberapa syarat yang harus diterapkan untuk pencegahan penularan Covid-19. Yakni, memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan dan pengaturan shaf serta jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter.
Video Editor: Andika Bagus