Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan mengenakan rompi saat mereka membersihkan fasilitas umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan rompi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mirip dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye yang bertuliskan "Pelanggar PSBB".
Pemberian sanksi sosial itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Video Editor: Yulita Futty