Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pakai Rompi Oranye Seperti Tahanan KPK

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 14 Mei 2020 | 13:00 WIB
Pakai rompi dan bersih-bersih untuk pelanggar PSBB Jakarta. (ANTARA FOTO /Akbar Nugroho Gumay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan mengenakan rompi saat mereka membersihkan fasilitas umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan rompi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mirip dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye yang bertuliskan "Pelanggar PSBB".

Pemberian sanksi sosial itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Video Editor: Yulita Futty

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI