Suara.com - Seorang pria berinisial KW alias AN ditangkap polisi lantaran menanam ganja di dalam rumah yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dari kediaman AN, polisi menemukan 6 batang pohon ganja yang ditanam di pot.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah AN. Selanjutnya, berdasar hasil penelusuran akhirnya AN ditangkap di daerah Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (12/5/2020).
"Tersangka atas nama KW alias AN, yang bersangkutan menanam pohon ganja ada enam batang dan juga daun-daun kering jenis ganja sebanyak 79 gram, pupuk dan lainya," kata Budi dalam keterengan pers lewat video yang diberikan kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Video Editor: Yulita Futty Hapsari