Suara.com - Beberapa maskapai penerbangan mengeluarkan panduan baru untuk para penumpang dan kru maskapai yakni wajib memakai masker. Selain itu, termasuk juga aneka aturan baru terkait social distancing selama perjalanan udara.
Panduan baru itu pun disambut positif oleh para maskapai global. Adapun tidak sedikit maskapai dunia yang menerapkannya sesuai kebijakan masing-masing. (VOA Indonesia)
Catatan Redaksi:
Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 1,5 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Bersama-sama, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19.
Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.