Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa ke berbagai rute, mulai tanggal 12-31 Mei 2020.
Pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Nantinya, PT KAI secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19, mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan. Selengkapnya simak video di atas.
Video Editor: Heriyanto