Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mendapat informasi sementara dari kapten kapal ikan dan otoritas China bahwa pelarungan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) ikan berbendera China sudah disetujui pihak keluarga dan sesuai aturan kelautan internasional.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi memaparkan kronologis kejadian bermula pada 26 Maret 2020 saat WNI berinisial AR sakit di atas Kapal Long Xin 269.
Kemudian, ia dipindahkan ke Kapal Tian Yu 8 sudah dalam kondisi kritis untuk dibawa berobat ke pelabuhan terdekat, namun pada 27 Maret 2020 AR sudah meninggal di atas kapal dan jenazahnya kemudian dilarung ke laut lepas pada 31 Maret 2020 pukul 08.00 waktu setempat.
Video Editor : Dewi Yuliantini