Belum PSBB, Transportasi Darat Menuju Yogyakarta Hanya Dicek di Perbatasan

Jum'at, 24 April 2020 | 14:56 WIB
Petugas Dishub Kulon Progo mencatat pengendara dengan pelat nomor dari luar kota di posko penjagaan antisipasi COVID-19 di Temon Kulon, Temon, Kulon Progo. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah pusat menyatakan larangan mudik lebaran pada hari raya Idul fitri 1441 H bagi seluruh masyarakat. Hal ini guna mencegah penularan Covid-19. Namun, daerah yang hendak memberlakukan pengawasan di perbatasan belum bisa bertindak tegas karena belum memiliki payung hukum.

Salah satunya di Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bagian perbatasan antara Kulon Progo dan Purworejo. Petugas di posko sudah mulai efektif beroperasi, akan tetapi hanya bisa sebatas melakukan pendataan terhadap sejumlah kendaraan dari luar kota yang terpaksa diberhentikan.

Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) Tavip Agus Rayanto mengatakan, Pemda DIY siap menyambut aturan larangan mudik yang sudah berlaku terhitung sejak hari ini, Jumat (24/4/2020). Pengawasan di daerah perbatasan selama ini juga telah diterapkan, tetapi memang belum ada aturan tegas yang menyertai kebijakan dari pusat itu. Selengkapnya, tonton dalam video ini

Video Editor: Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI